Besaranpenghasilan di luar gaji pun sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK. PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji, setelah pegawai yang bersangkutan mengalami kenaikan. Kemudian, perbedaan dari keduanya adalah PNS mendapatkan jaminan pensiun, sementara PPPK tidak mendapatkannya.
TRIBUNJATENGCOM,SEMARANG - Pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru hingga hari menjelang penutupan pendaftaran, pada 21 Juli, belum lepas dari masalah. Banyak kendala yang dihadapi guru honorer dalam proses pendaftaran PPPK 2021.. Akibatnya, banyak guru honorer yang
Pasalnya gaji saat menjadi honorer yang sebelumnya berasal dari bantuan operasional sekolah (BOS) dan tunjangan guru pengganti dari Pemkab Gunungkidul, sudah tidak diterimanya sejak turunnya Surat Keputusan (SK) menjadi PPPK pada 27 April 2022 lalu. "Ya tidak bisa apa-apa, aling dari tabungan atau kalau yang punya kerjaan sampingan ya dari itu.
Vay Tiền Nhanh. Jakarta - Seleksi PPPK Guru 2022 sudah dibuka hingga 13 November mendatang. Bolehkah fresh graduate mendaftar?Seperti diketahui, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK guru ditujukan untuk guru yang kemudian berstatus Aparatur Sipil Negara ASN. Dalam seleksi PPPK guru tahun 2022, pelamar menjadi tiga kategori kategori prioritas ini yakni pelamar prioritas I P1, pelamar prioritas II P2, dan pelamar prioritas III P3.Kategori kategori prioritas I terdiri dari tenaga honorer eks kategori II THK-II, lulusan PPG, guru non-ASN, serta guru swasta yang telah mengikuti seleksi pada 2021 dan memenuhi passing grade, namun belum memperoleh kategori prioritas kedua dalam situs resmi PPPK guru merupakan para guru THK-II yang mengajar sebelum dan sampai. Lalu, prioritas ketiga mencakup guru non-ASN sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan minimal masa kerja tiga fresh graduate tidak bisa mendaftar dalam seleksi PPPK Guru 2022. Sebab, kategori prioritas yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara BKN difokuskan pada guru yang telah bekerja dan sudah atau belum mengikuti seleksi namun belum mendapat status pelamar yang masuk dalam kategori prioritas I, II, dan III bisa mengikuti tata cara pendaftaran PPPK Guru 2022 Cara Pendaftaran PPPK Guru 20221. Pelamar memiliki email aktif untuk mengikuti seleksi2. Pelamar yang telah mempunyai akun bisa melakukan update akun pada Pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun terlebih dulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil pada portal nasional4. Pelamar mengunggah KTP dan swafoto5. Pelamar yang telah memiliki akun dapat mendaftar sebagaimana tahapan pada portal nasional6. Pelamar memilih kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru. Ketentuan pemilihan kebutuhan untuk pelamar prioritas adalah- Pelamar prioritas wajib mendaftarkan diri di sekolah tempat bertugas sepanjang terdapat kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang Apabila tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dipunyai, maka peserta bisa melamar ke sekolah lain yang masih tersedia Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai kualifikasi pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/ Pelamar mengisi data pada portal nasional9. Pelamar mengunggah persyaratan yang meliputi- KTP elektronik asli atau surat keterangan asli sudah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Pas Foto terkini berwarna dengan latar belakang Ijazah asli minimal S1 atau D4 sesuai jabatan yang dilamar untuk lulusan dalam negeri. Bagi lulusan S1/D4 luar negeri, wajib menyertakan surat penyetaraan ijazah asli dari Transkrip nilai asli- Sertifikat pendidik asli jika memiliki10. Khusus untuk penyandang disabilitas, terdapat tambahan persyaratan lain sebagai berikut- Surat keterangan asli dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menjelaskan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang Link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam melakukan tugasnya sebagai Seleksi PPPK Guru 2022Dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2223/ tanggal 31 Oktober 2022, berikut jadwal lengkap seleksi PPPK Guru tahun seleksi untuk semua pelamar dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 dan Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1 31 Oktober - 13 November 2022Seleksi administrasi untuk P2, P3 dan pelamar umum 31 Oktober - 15 November 2022Pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P2, P3 dan pelamar umum 16 - 17 November 2022Masa sanggah 18 - 20 November 2022Jawab sanggah 21 - 24 November 2022Pengumuman pasca sanggah 26 November 2022Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior untuk P2 dan P3 27 - 28 November 2022Penilaian kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM untuk P2 dan P3 29 November - 3 Desember 2022Pengolahan hasil penilaian kesesuaian untuk P2 dan P3 3 - 13 Desember 2022Pengumuman dan pemilihan formasi untuk pelamar umum 14 - 18 Desember 2022Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi untuk pelamar umum 13 - 15 Januari 2023Pelaksanaan seleksi kompetensi untuk pelamar umum 16 - 21 Januari 2023Pengolahan hasil seleksi untuk pelamar umum 21 Januari - 1 Februari 2023Pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3, dan pelamar umum 2 - 3 Februari 2023Masa sanggah 4 - 6 Februari 2023Jawab sanggah 7 - 13 Februari 2023Pengumuman kelulusan pasca sanggah 20 - 21 Februari 2023Pengisian DRH NI PPPK 22 Februari - 13 Maret 2023Usul penetapan NI PPPK 7 - 31 Maret 2023Informasi lebih lanjut mengenai seleksi PPPK Guru 2022 dapat detikers simak di Simak Video "Oknum Guru Olahraga Cabuli 12 Siswa, Modus Beri Hukuman" [GambasVideo 20detik] nir/pal
apakah fresh graduate bisa daftar pppk